Selasa, 13 Desember 2011

Definisi Pajak

Definisi Pajak KUP :

•Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
•yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
•dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
•digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
APA MANFAAT PAJAK ?

Negara membutuhkan dana yang cukup untuk membiayai pelayanan umum antara lain :
  1.  .  Infrastruktur
  2.   . Kesehatan
  3.   . Transportasi
  4.   . Pendidikan
  5.   . Pertahanan dan Keamanan
  6.   . Penegakan Hukum
  7.   . Pertanian



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar