Definisi Pajak KUP :
•Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
•yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
•dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
•digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat...
APA MANFAAT PAJAK ?
Negara membutuhkan dana yang cukup untuk membiayai pelayanan umum antara lain :
- . Infrastruktur
- . Kesehatan
- . Transportasi
- . Pendidikan
- . Pertahanan dan Keamanan
- . Penegakan Hukum
- . Pertanian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar